news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekjen DPP Demokrat, Herman Khaeron..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, DPR Yakin Pemerintah Patuh Terhadap Putusan MK

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron meyakini bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan.....
Rabu, 10 September 2025 - 19:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron meyakini bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan.

Menurutnya, sesuatu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan hasil final.

"Kami yakin pemerintah akan mematuhilah, karenakan keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final, by ending," katanya, Rabu (10/9).

"Tentu keputusannya apa yang kita tunggu karena ada jeda dua tahun. Sehingga dalam dua tahun ini tentu nanti akan kami bicarakan," sambungnya.

Herman mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menanyakan kepada Kementerian BUMN terkait tindak lanjut terkait dengan putusan MK tersebut.

"Bagaimanapun kan sudah banyak sekarang yang telah mendapatkan jabatan itu. Namun masih ada dua tahun transisi untuk sampai kepada betul-betul pelaksanaan keputusan itu," ungkapnya.

Ia juga mengaku, akan ekplisit terkait merevisi Undang-Undang kumulatif yang mencantumkan larangan sesuai keputusan MK.

"Ya tentu nanti kita cermati aja," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil Menteri.

Hal itu merupakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.

Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral