news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mobil Brimob Lindas Pengemudi Ojek Online (Ojol) bernama Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Istimewa

Lima Anggota Brimob Penumpang Rantis Lindas Affan Belum Disidang Etik, Polisi Ungkap Alasannya

Lima anggota Brimob yang turut berada dalam mobil Rantis saat melindas pengemudi ojol hingga tewas, Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di wilayah Pejompongan, belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Rabu, 10 September 2025 - 11:56 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lima anggota Brimob yang turut berada dalam mobil Rantis saat melindas pengemudi ojol hingga tewas, Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di wilayah Pejompongan, belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun terduga pelanggar, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kelima personel belum menjalani sidang etik lantaran masih dalam proses pelengkapan berkas

“Ke 5  Personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,”  kata Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu Trunoyudo menyebutkan, jika nantinya berkas telah dinyatakan lengkap, maka kelima personel akan menjalani sidang etik.

Kemudian Trunoyudo mengungkapkan bahwa Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat yang telah mendapatkan sanksi, dalam hal ini mengajukan banding. 

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” jelas Trunoyudo.

Untuk diketahui, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat dari Polri pada Rabu (3/9/2025), setelah namanya terseret dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

Pemecatan itu ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Kompol Cosmas telah melakukan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota kepolisian.

Berbeda dengan Cosmas, Bripka Rohmat yang menjadi pengemudi rantis dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Putusan ini dibacakan dalam sidang KKEP pada 4 September 2025. (Ars/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral