- Rubby Jovan-Antara
Tak Terduga, Sempat-sempatnya Dua Pelaku Pembunuhan Haji Sahroni dan Keluarga di Indramayu Merapikan Rumah hingga "Staycation" di Hotel
Jakarta, tvOnenews.com - Tak terduga, sempat-sempatnya dua pelaku pembunuhan Haji Sahroni dan keluarga di Indramayu ini merapikan rumah hingga “staycation” di hotel.
Hal ini terungkap saat Polda Jabar merilis kasus penemuan lima jasad dalam satu lubang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada awal September 2025 ini.
Adapun lima jasad itu antara lain Haji Sahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita, RA (7) dan seorang bayi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan detail kasus ini secara terperinci.
Kasus pembunuhan Haji Sahroni ini berawal saat pelaku R menyewa mobil milik Budi.
Saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok. Pelaku R protes kepada Budi dan meminta uangnya kembali.
"Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, pelaku R merencanakan pembunuhan dengan mengajak pelaku P," ujarnya, Selasa (9/10/2025).
Pelaku R mulai menjalankan rencananya pada Rabu (27/8/2025).
Saat itu dia mengiming-imingi pelaku P sejumlah uang, yakni Rp100 juta untuk ikut membantu menghabisi korban.
Dia juga memerintahkan untuk membeli pacul yang nantinya dipakai mengubur korban.
Rencana terus berlanjut. Pada Jumat (29/8/2025) dini hari, pelaku R tiba-tiba mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng.
Berdalih hendak menunjukkan sebuah gudang untuk bisnisnya nanti, pelaku R malah menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.
Setelah Budi tidak berdaya, pelaku R masuk ke kamar lain.
Pelaku R lalu memukul Haji Saroni, menyerang Euis Juwita dan anak berinisial RA (7) yang sedang tertidur hingga tewas.
Sementara itu, pelaku P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi.
“Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel. Salah satunya milik Budi yang dipakai R,” jelasnya.
Hendra mengatakan, setelah eksekusi, pelaku R dan P membawa mobil korban.
Mereka bahkan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Lalu, emas rampasan dijual pelaku P seharga Rp3 juta untuk membeli terpal.
Rencana selanjutnya dilancarkan pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Pelaku R dan P menyeret jasad korban menggunakan terpal ke halaman belakang lalu dikubur dalam satu lubang.