- tim tvOne
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan Narkoba, Laporkan ke Propam
Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Ditresnarkoba dilaporkan ke Divpropam karena diduga melanggar KUHP. Diduga terdapat banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus narkoba yang ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kuasa hukum dari D-A-S yang dijerat kasus narkoba melapor ke Divpropam Polda Jatim terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dan administratif dalam penanganan kasus, di mana oknum tersebut diduga bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penyidikan.
Sahid, salah satu kuasa hukum tersangka, menyampaikan sejak awal sudah terdapat kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya, D-A-S, yang secara tiba-tiba didatangi rumahnya di Bangkalan, Madura. Lalu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun, D-A-S tiba-tiba dibawa ke Polda Jatim tanpa ada surat penangkapan dan tanpa ada surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga.
“Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, selama proses penyidikan hak-hak tersangka pun diabaikan. Di antaranya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis, bahkan hak untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Baik keluarga tersangka maupun kuasa hukumnya, semua tidak diberikan hak tersebut.
“Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru lima bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” ungkapnya.
Sahid menegaskan, proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum.
Namun, dalam kasus yang ia tangani kali ini, sejumlah hak tersangka justru diabaikan oleh penyidik. Hak-hak ini jelas dilindungi KUHAP, khususnya Pasal 52 dan Pasal 56, dan penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada keluarga tersangka atau kuasa hukumnya. Namun hingga kini, pihaknya tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta baik secara lisan maupun tertulis.