- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
14 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Pengrusakan Hingga Pembakaran Polres dan Polsek di Jakarta Timur, 4 Diantaranya Masih Berstatus Pelajar
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap 14 orang yang melakukan pengrusakan Polres dan sejumlah Polsek.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan bawah empat tersangka diantaranya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
"10 mereka merupakan orang dewasa dan pekerjaannya macam-macam, tentunya dari 4 ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12," katanya Senin (8/9).
Alfian menjelaskan para tersangka ini telah melakukan aksi penyerangan bahkan pembakaran sejumlah kendaraan dan kantor polisi.
"Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor kendaraan dinas dan kendaraan dengan melempar batu bom molotov dan juga menembaki dengan menggunakan petasan," jelasnya.
Alfian menjelaskan, seluruh tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk melakukan pengrusakan terhadap beberapa Polsek di wilayah Jakarta Timur.
Seperti 3 tersangka yang melakukan pengrusakan terhadap Polsek Duren Sawit. 4 tersangka melakukan pengrusakan terhadap Polsek Jatinegara.
Lalu, 2 tersangka lakukan pengrusakan Polsek Cipayung dan beberapa lainnya menyerang Mapolres Metro Jakarta Timur.
Akibat dari penyerangan dan perusakan itu, setidaknya sebanyak 7 unit kendaraan terbakar antara lain, truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air.
"Selain kendaraan di dalam Mako, ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus, yang itu yang dimiliki oleh anggota kita yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain," ujar Alfian.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka yang berperan melakukan perusakan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, tersangka pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP.
Sementara yang berperan melawan petugas disangkakan Pasal 213 KUHP dan atau 214 KUHP, tersangka berperan menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Berikut 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka: ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15), MHF (21), MAR (17), ASA (17), NR (29), YO (21), DDK (25), AR (23), RR (27), SEP (22), STP (24). (aha/raa)