news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah)..
Sumber :
  • Istimewa

DPR Buka-bukaan Nominal Gaji dan Tunjangan yang Didapat, Tunjangan Kehormatan Rp7,1 Juta, Berikut Detail Rinciannya

DPR RI resmi menyepakati pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah banyaknya protes dari masyarakat.
Jumat, 5 September 2025 - 23:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi menyepakati pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah banyaknya protes dari masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (5/9).

Selain itu, DPR juga melakukan moratorium kunjungan luar negeri. Putusan ini mulai berlaku pada 1 September 2025. Kunjungan luar negeri dapat dilakukan jika menghadiri undangan kenegaraan.

Dasco menjelaskan, DPR juga sepakat memangkas tunjangan langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Berikut ini rincian take home pay atau hak keuangan yang didapatkan anggota DPR:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):

Gaji pokok: Rp 4.200.000  
1. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
2. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
3. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
4. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Konstitusional:

1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
2. Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000
3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi legislasi: Rp 8.461.000
5. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
6. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Dari rincian tersebut, total gaji dan tunjangan anggota DPR adalah Rp 74.210.680, sebelum dipotong pajak penghasilan 15%.

Potongan pajak penghasilan anggota DPR yaitu sebesar Rp 8.614.950.

Setelah dipotong pajak penghasilan, total gaji dan tunjangan anggota DPR adalah Rp 65.595.730. (saa/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral