- Antara
Mobil Ridwan Kamil Atas Nama Habibie yang Disita KPK Bermasalah, Jadi Barang Bukti Korupsi Tapi Belum Lunas
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah langkah terbaik dalam proses asset recovery atau pemulihan kerugian negara, setelah diketahui satu unit mobil sitaan milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata belum lunas pembeliannya.
Mobil yang dimaksud adalah Mercedes-Benz 280 SL, kendaraan bersejarah yang sebelumnya tercatat atas nama Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.
Hal ini menimbulkan persoalan hukum baru karena dapat berimplikasi pada proses lelang sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Pihak KPK, kini masih menelusuri kedudukan barang bukti tersebut agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari, serta untuk memastikan pemulihan aset berjalan optimal dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
- Antara
Budi menambahkan, apabila pihak keluarga Habibie, misalnya Ilham Akbar Habibie, ingin kembali memiliki kendaraan tersebut, maka mekanisme yang berlaku adalah mengikuti proses lelang yang diselenggarakan KPK.
“Mekanisme umumnya seperti itu,” jelasnya.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa mobil tersebut hingga kini masih berstatus barang bukti yang disita KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Status akhir kendaraan tersebut menunggu putusan majelis hakim.
“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” katanya.
- Rio Feisal-Antara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (Suh), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).