news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, pengemudi Rantis Brimob yang sebabkan Ojol Affan Kurniawan tewas..
Sumber :
  • TV Polri

Profil Bripka Rohmat: 28 Tahun Mengabdi, Kini Dihukum Demosi 7 Tahun Usai Tragedi Lindas Ojol Saat Demo

Profil Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang dihukum demosi 7 tahun usai melindas driver ojol Affan Kurniawan saat demo. Simak kisah lengkapnya di sini.
Jumat, 5 September 2025 - 09:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menjadi sorotan publik usai dirinya dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sanksi itu dijatuhkan akibat perannya sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia saat aksi demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Dari Investigasi Hingga Sidang Etik

Peristiwa bermula ketika Bripka Rohmat mengemudikan rantis Brimob dalam rangkaian pengamanan demonstrasi. Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari iring-iringan utama, hingga tanpa disadari menabrak Affan yang sedang melintas. Rantis tersebut terus melaju tanpa berhenti memberikan pertolongan.

Kesaksian warga di lokasi menyebut, insiden terjadi sangat cepat. Kendaraan melaju kencang, menabrak korban, lalu menghilang dari pandangan. Affan meninggal di tempat akibat luka parah, meski sempat mendapat bantuan dari sesama driver ojol dan warga sekitar.

Polri langsung merespons dengan melakukan investigasi internal. Bripka Rohmat segera diamankan dan ditempatkan di ruang khusus Propam Polri. Sidang etik KKEP pun digelar maraton pada Kamis (4/9/2025) dengan menghadirkan saksi mata, rekan sesama Brimob, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan lokasi kejadian.

Putusan KKEP: Demosi dan Patsus

Sidang KKEP menyimpulkan bahwa Bripka Rohmat melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Majelis hakim menjatuhkan demosi selama tujuh tahun serta penempatan khusus (patsus) 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Selain itu, Bripka Rohmat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di depan majelis sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Bripka Rohmat Curhat di Persidangan

Dalam sidang etik yang berlangsung tertutup, Bripka Rohmat sempat menyampaikan curahan hatinya. Ia mengaku sudah 28 tahun berdinas di Polri tanpa pernah tersangkut pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana. Kami mengabdi 28 tahun tanpa catatan pelanggaran. Mohon diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian sampai pensiun, karena keluarga kami hanya mengandalkan gaji Polri,” ujar Bripka Rohmat dengan suara bergetar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral