- TV Polri
Profil Bripka Rohmat: 28 Tahun Mengabdi, Kini Dihukum Demosi 7 Tahun Usai Tragedi Lindas Ojol Saat Demo
Ia menyebut istrinya tengah mendampingi dua anak, di mana anak pertama sedang kuliah, sementara anak keduanya memiliki keterbatasan mental. Dengan mata berkaca-kaca, Bripka Rohmat memohon agar masih bisa melanjutkan tugas hingga masa pensiun.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai masyarakat. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat,” serunya sembari mengepalkan tangan ke dada.
Anggota Brimob Lain yang Terlibat
Selain Bripka Rohmat, enam anggota Brimob lain turut disidangkan dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Kompol Kosmas Kaju Gae yang saat itu menjabat sebagai komandan di dalam kendaraan, dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan tidak hormat (PTDH).
Lima anggota lainnya—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai sanksi etik tingkat sedang karena berada di bagian belakang kendaraan saat insiden terjadi.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Tragedi ini menyulut perdebatan publik mengenai prosedur pengamanan aksi unjuk rasa dan standar operasional di kepolisian. Banyak pihak menilai, kelalaian aparat dalam mengendalikan kendaraan taktis seharusnya bisa dicegah dengan disiplin yang lebih ketat.
Meski telah dijatuhi sanksi etik, masyarakat tetap menunggu perkembangan proses hukum pidana yang menjerat Bripka Rohmat maupun anggota lain yang dinilai bertanggung jawab. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan transparansi. (nsp)