- Istimewa/viva.co.id
Jatuh Air Mata Kompol Cosmas, Akui Kejadian Affan Kurniawan Tertabrak Rantis Brimob Bukan Hal yang...
"Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan polisi yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umu," katanya.
"Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi bukan maksud dan tujuan kami," kata Cosmas dengan sedih.
"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas. Pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan harta pendan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum," sambungnya.
Diketahui, Kompol Cosmas belum memutuskan banding usai mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, pada kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Cosmas mengaku akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
"Ketua sidang yang mulia ketua sidang kode etik. Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," tambahnya.
Sementara itu, Divpropam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 September 2025.
Sedangkan, lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis dan jadwalnya masih disusun.(klw)