news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Istimewa

Sebelum Ditangkap Polisi, Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Sudah Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polda Metro

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan publik terkait status hukum Delpedro Marhaen.
Selasa, 2 September 2025 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen R. (DMR), sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan publik terkait status hukum Delpedro Marhaen.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menjelaskan, penggunaan istilah “mengamankan” dan “menangkap” dalam prosedur kepolisian memiliki makna berbeda.

Menurutnya, “mengamankan” dapat dilakukan ketika seseorang diduga mengganggu ketertiban umum atau untuk melindungi.

Sementara “menangkap” adalah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka.

“Kalau menangkap, penyidik karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, proses penyelidikan terhadap kasus Delpedro Marhaen sudah dimulai sejak 25 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta dan bukti yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“25 Agustus itu hari Senin, ada kegiatan pertama. Dari situ penyelidikan dilakukan, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti yang didalami terkait peristiwa ini. Akhirnya dilakukan pendalaman, kemudian naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum merinci secara detail pasal yang disangkakan terhadap Delpedro Marhaen, termasuk dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

Polisi memastikan perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.

Perlu diketahui, Polda Metro Jaya menangkap aktivis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025).

Delpedro diduga telah melakukan penghasutan dan menjadi provokator aksi anarkis melibatkan pelajar dan anak-anak dalam demo dan kerusuhan di Jakarta beberapa hari lalu.

Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral