news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Istimewa

Sebelum Ditangkap Polisi, Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Sudah Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polda Metro

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan publik terkait status hukum Delpedro Marhaen.
Selasa, 2 September 2025 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

Ade Ary mengatakan, Direktur Eksekutif Lokataru itu juga diduga merekrut dan memperalat anak-anak, serta membiarkan anak tanpa perlindungan.

Adapun pasal yang menyeratnya yakni Pasal 160 KUHP atau Pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami serta mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.

(rpi/nba)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral