- dok.kolase tvOnenews.com/tangkapan layar youtube tribun
Merasa Tak Adil, 3 Anak dari Pahlawan Revolusi Meminta Presiden Cabut Peraturan Ini, Sedih Anak dari Korban Tragedi G30S PKI Tidak...
Lebih lanjut, katanya lewat Inpres itu, Amelia merasa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI. Seperti diketahui, PKI yang menculik dan membunuh orang tuanya.
Bahkan mereka berpemikiran katanya, mengutip dari pernyataan anak dari Ketua PKI DN Aidit, Ilham Aidit yang disampaikannya di sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.
“Jadi Ilham di situ mengatakan bahwa dengan adanya Inpres menunjukan bahwa pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu TNI bukan PKI. Jadi itulah membuat keluarga Pahlawan Revolusi sangat berkeberatan,” ungkapnya.
Sehubungan dengan gughatan Inpres Nomor 2 itu, ketiga anak Ahmad Yani dan perwailan seluruh anak dari Pahlawan Revolusi lainnya masuk jalur hukum.
Mereka memutuskan menggugat Keppres dan Inpres yang diterbitkan Jokowi ke Mahkamah Agung (MA) agar dicabut.
Berselang kurang lebih satu tahun berujung buntu. MA menyatakan gugatan anak Ahmad Yani itu tidak diterima.
"Menyatakan permohonan keberatan hak uji materi para pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA.
Perlu diketahui, tragedi G30S/PKI terjadi pada 30 September 1965 menjadi peristiwa tragis dalam sejarah bangsa Indonesia yang dilakukan oleh kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI).
Peristiwa kelam tersebut harus merenggut banyak nyawa, terutama tujuh perwira tinggi TNI yang dikenang sebagai Pahlawan Revolusi antaranya: Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal Suprapto, Letnan Jenderal M.T. Haryono, Letnan Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Pierre Tendean.(klw)