news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Merasa Tak Adil, 3 Anak dari Pahlawan Revolusi Meminta Presiden Cabut Peraturan Ini, Sedih Anak dari Korban Tragedi G30S PKI Tidak....
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tangkapan layar youtube tribun

Merasa Tak Adil, 3 Anak dari Pahlawan Revolusi Meminta Presiden Cabut Peraturan Ini, Sedih Anak dari Korban Tragedi G30S PKI Tidak...

Berselangnya waktu, pada September ini mengingatkan pada satu video yang menghadirkan anak dari Pahlawan Revolusi. Minta keadilan agar anak dari korban G30S PKI
Selasa, 2 September 2025 - 12:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Peristiwa G30S PKI menjadi sejarah kelam bagi indonesia, karena adanya korban yang berjatuhan atas kekejaman kelompok komunis PKI.

Tahun lalu, sempat disuarakan oleh anak dari  korban G30S PKI, Jenderal Ahmad Yani yang turut diculik dan dibunuh meminta keadilan.

Merasa Tak Adil, 3 Anak dari Pahlawan Revolusi Meminta Presiden Cabut Peraturan Ini, Sedih Anak dari Korban Tragedi G30S PKI Tidak...
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tangkapan layar youtube tribun

 

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dari G30S PKI pada 1965 silam,. Dimana, ada satu perwira dan enam jenderal di dalamnya yang termasuk Ahmad Yani.

Berselangnya waktu, pada September ini mengingatkan kembali pada satu video yang menghadirkan ketiga anak dari Jenderal Ahmad Yani. Meminta keadilan agar anak-anak dari korban pembunuhan pada G30S PKI mendapat perhatian.

Sebagaimana diketahui, tujuh Prajurit TNI yang diculik lalu dibunuh, karena dituding ingin menggulingkan Presiden Soekarno kala itu Mereka merasa tidak adil dan perlu mendapatkan perhatian.

Dalam penjelasannya di Youtube Tribunnews, mereka dengan penuh harap untuk kepeduliannya Presiden Jokowi (kala itu menjabat) terhadap anak-anak dari Pahlawan Revolusi.

Anak ketiga dari Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani, itu bernama Amelia Yani merasa marah atas terbitnya Keppres yang diterbitkan yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Juga terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Amelia menyebut salah satu aturan membuatnya tidak terima, adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada keturunan PKI.

“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI," katanya dikutip dari Youtube Tribunnews, Selasa (2/9/2025). 

'Itu yang membuat kami itu (tidak adil), kami berusaha ketemu nggak bisa, tiba-tiba ditandatangani, jadi kayak kita dikesampingkan sama Presiden RI,” jelas Amelia.

Lebih lanjut, katanya lewat Inpres itu, Amelia merasa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI. Seperti diketahui, PKI yang menculik dan membunuh orang tuanya.

Bahkan mereka berpemikiran katanya, mengutip dari pernyataan anak dari Ketua PKI DN Aidit, Ilham Aidit yang disampaikannya di sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.

“Jadi Ilham di situ mengatakan bahwa dengan adanya Inpres menunjukan bahwa pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu TNI bukan PKI. Jadi itulah membuat keluarga Pahlawan Revolusi sangat berkeberatan,” ungkapnya.

Sehubungan dengan gughatan Inpres Nomor 2 itu, ketiga anak Ahmad Yani dan perwailan seluruh anak dari Pahlawan Revolusi lainnya masuk jalur hukum.

Mereka memutuskan menggugat Keppres dan Inpres yang diterbitkan Jokowi ke Mahkamah Agung (MA) agar dicabut.

Berselang kurang lebih satu tahun berujung buntu. MA menyatakan gugatan anak Ahmad Yani itu tidak diterima.

"Menyatakan permohonan keberatan hak uji materi para pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA.

Perlu diketahui, tragedi G30S/PKI terjadi pada 30 September 1965 menjadi peristiwa tragis dalam sejarah bangsa Indonesia yang dilakukan oleh kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI).

Peristiwa kelam tersebut harus merenggut banyak nyawa, terutama tujuh perwira tinggi TNI yang dikenang sebagai Pahlawan Revolusi antaranya: Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal Suprapto, Letnan Jenderal M.T. Haryono, Letnan Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Pierre Tendean.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral