news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Peserta Aksi Unjuk Rasa: Bedakan Massa Aksi dengan Penjarah

Komnas HAM juga meminta kepolisian dapat membedakan perlakuan terhadap massa aksi dengan pihak yang melakukan penjarahan.
Senin, 1 September 2025 - 20:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.

Komnas HAM juga meminta kepolisian dapat membedakan perlakuan terhadap massa aksi dengan pihak yang melakukan penjarahan.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, usai melakukan pemantauan langsung penanganan aksi demonstrasi pada 29–31 Agustus 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

“Komnas HAM melakukan peninjauan lapangan ke Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29–31 Agustus 2025 pada Senin (1/9). Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh saya bertemu dengan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran,” tutur Anis Hidayah.

Dalam pertemuan itu, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menangkap dan menahan 1.683 orang terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan hanya mencakup tahanan di tingkat Polda, belum termasuk dari polres jajaran.

Komnas HAM juga menerima aspirasi dari 19 keluarga yang masih menunggu kejelasan status anggota keluarganya sejak ditahan pada Jumat (29/08) malam.

Menurut Anis, terdapat tiga poin penting yang disampaikan Komnas HAM kepada pihak kepolisian:
1. Mendorong Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan memberikan informasi yang jelas kepada pihak keluarga.
2. Mendorong profesionalisme dan akuntabilitas Polri dengan membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa damai dengan pihak yang melakukan penjarahan.
3. Menjamin akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan.

Anis menegaskan, Komnas HAM akan terus memantau proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan hak-hak warga negara tetap dihormati dalam penanganan aksi unjuk rasa.

(rpi/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral