news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

detik-detik pengemudi ojek online (ojol) terlindas mobil taktis (rantis) Brimob jenis Baracuda di Kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Kamis (28/8/2025)..
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

Ada Unsur Pidana, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Besok

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Senin, 1 September 2025 - 14:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus mobil rantis Brimob melindas seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Selasa (2/9/2025).

“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.

Dari pihak eksternal, akan ada Kompolnas dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.

“Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral