news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Evie Efendi.
Sumber :
  • Instagram @evieefendie

2 Fakta Mencengangkan soal Dugaan KDRT Ustaz Evie Efendi ke Anak Kandungnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bakal memanggil Ustaz Evie Efendi terkait dugaan kasus KDRT terhadap anak kandungnya berinisial NAT.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bakal memanggil Ustaz Evie Efendi terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya berinisial NAT.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, membenarkan bahwa NAT sudah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke polisi sejak 4 Juli 2025.

“Memang benar pada tanggal 4 Juli 2025, ada pelapor atas nama NAT. Dia melaporkan adanya tindakan kekerasan, ataupun KDRT di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (28/8/2025).

1. Polisi bakal panggil Ustaz Evie Efendi

Ustaz Evie Efendi
Sumber :
  • Instagram @evieefendie

 

Abdul Rahman menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga berencana memanggil langsung Ustaz Evie Efendi sebagai saksi pada Jumat, 29 Agustus 2025.

“Untuk terlapor sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena proses perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

2. Ustaz Evie Efendi Diduga Lakukan Pemukulan

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyebut selain Ustaz Evie, terdapat beberapa nama keluarga lain yang juga dilaporkan NAT.

“Baik, dalam laporan ataupun aduan yang dibuat oleh atas nama pelapor, itu dilaporkan ada beberapa. Salah satunya, atas nama Ustaz Evie. Itu kalau tidak salah, ayah kandungnya sendiri, kemudian ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.

Ustaz Evie Efendi
Sumber :
  • Instagram @evieefendie

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bentuk KDRT yang dilaporkan adalah pemukulan.

“Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah meminta visum ke rumah sakit,” terang Abdul Rahman.

Polisi menyebut bukti visum dari dokter menjadi salah satu alat bukti yang dilampirkan pelapor.

“Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ini masih kita dalami. Tentunya salah satunya yang menjadi bukti kita adalah visum dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan apa yang diterangkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan,” katanya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral