news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim, Eks Gubernur dan Anaknya Terlibat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim, Eks Gubernur dan Anaknya Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Senin, 25 Agustus 2025 - 21:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga putri AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta seorang pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada pertengahan 2014 saat ROC menunjuk seorang perantara bernama Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya.

“Namun, pada bulan Agustus tahun yang sama, proses itu kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra, yang merupakan rekan dari Sugeng,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).

Dalam upaya pengurusan izin tersebut, ROC dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek Ishak di kediaman resminya sebagai Gubernur. Pertemuan tersebut berkaitan dengan keinginan Rudy untuk menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh perusahaan tambangnya.

“Untuk keperluan pengurusan enam izin tambang itu, Rudy mengirimkan dana sebesar Rp3 miliar yang juga mencakup bayaran untuk Iwan,” lanjut Asep.

Kemudian, pada Januari 2015, Iwan menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan IUP atas nama beberapa perusahaan milik ROC ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kalimantan Timur.

Setelah dokumen diterima, Iwan juga mengirimkan uang senilai Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim, serta Rp50 juta kepada Kepala Dinas ESDM saat itu, Amrullah.

Masih di bulan yang sama, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna Walfiaries yang menanyakan perkembangan proses perpanjangan izin tambang milik Rudy. Selanjutnya, pada Februari 2015, melalui Sugeng, ROC kembali berkomunikasi dengan Donna untuk membahas besaran biaya pengurusan izin tersebut.

Menurut Asep, dalam negosiasi itu, Dayang Donna meminta nilai "penebusan" yang lebih besar dari sebelumnya—dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3,5 miliar untuk keenam IUP.

“Dalam sebuah pertemuan, Iwan diminta untuk menyerahkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, sedangkan Sugeng juga menyerahkan Rp500 juta dalam bentuk mata uang yang sama kepada Donna,” jelas Asep.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral