- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
Padahal Sudah Sejak Awal Diingatkan, Immanuel Ebenezer Rupanya Tak Tahan Godaan Kekuasaan, Adian Napitupulu Sampai Geregetan: Kawan Satu Ini…
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pria yang akrab disapa Noel ini tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 10 orang lainnya.
Sehingga, sampai saat ini jumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 berjumlah 11 orang termasuk Noel.
Noel selama ini dikenal sebagai sosok yang sangat antikorupsi. Ia bahkan pernah mengatakan agar pelaku korupsi dihukum mati saja.
Ia pun dikenal dekat dengan sejumlah aktivis, salah satunya politikus PDIP Adian Napitupulu.
Dibagikan dalam Instagram-nya, Adian mengatakan ia sebenarnya sudah pernah berpesan untuk kawannya itu jika masuk ke pemerintahan.
Di dalam sebuah unggahan dengan keterangan “pesan buat Noel”, Adian membagikan momen ketika ia diwawancara salah satu program televisi.
“Noel, kalau sudah di sana (pemerintahan) jadilah sesuatu. Dapatkanlah sesuatu. Bangunlah kekuatanmu di sana,” kata Adian, dikutip Senin (25/8/2025).
Selain itu, dirinya juga berpesan agar temannya itu bekerja untuk rakyat bukan sekadar menjadi alat.
“Jangan kemudian cuma menjadi alat. Hanya itu saja pesan saya,” katanya menambahkan.
Dilihat dari gesturnya, Adian tampak sudah geregetan dengan kelakuan temannya itu.
“Bagaimana pun juga, kita ugh (menunjukkan gestur geregetan dan geram) kawan satu ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Noel dan 10 tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iwh)