- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
Terungkap, Kode Keras Wamenaker Noel Minta Ducati ke Sultan Kemenaker
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pasal TPPU bisa dikenakan kepada para tersangka jika uang hasil korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuk, seperti menjadi rumah atau barang bergerak.
Namun begitu, Asep menjelaskan untuk sekarang Noel dan 10 tersangka lainnya hanya dijerat dengan pasal pemerasan karena perkaranya masih tahap awal.
"Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak pidana korupsi ini lalu dipindahkan, dirubah bentuk dan lain-lain dan masuk kualifikasi pasal 3 gitu ya di TPPU. Pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU," ujar Asep
KPK menetapkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari penetapan tersangka, Immanuel Ebenezer langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. (aag)