news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Ahli Digital Forensik: Tidak Akan Pernah Mundur.
Sumber :
  • Istimewa

Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Ahli Digital Forensik: Tidak Akan Pernah Mundur

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar beserta dua saksi lainnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/8/2025) terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:55 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar beserta dua saksi lainnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/8/2025) terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Hari ini klien kami akan diperiksa. Ada tiga orang. Yang pertama dari cluster akademisi yakni Dr. Rismon Sianipar, kemudian yang kedua ada dari wartawan atau jurnalis, Mikhael Sinaga. Dan ketiga ada juga dari jurnalis Nurdian Noviansyah Susilo,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan yang Rismon menuturkan dirinya tidak akan mundur jika nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya nggak apa ya, apapun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun, basis kita itu ilmiah,” terang Rismon.

Lebih lanjut Rismon mengungkapkan bahwa di Indonesia, hak peneliti itu juga bagian dari hak asasi manusia.

“Ya kan kita berhak untuk meneliti apapun tanpa harus perlu otoritas dari kepolisian, karena itu merupakan pertanyaan juga pada saat saya diklarifikasi sebelumnya,” tegas Rismon.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa status ini dinaikkan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap enam laporan polisi.

“Kemarin hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perusakan informasi elektronik,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

“Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jaksel dan Jakpus. Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” sambungnya.

Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara terhadap laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik ditemukan unsur pidana.

“Yang pertama pelapornya adalah saudara insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary.

Selanjutnya Ade Ary menuturkan laporan yang mengenai penghasutan dan UU ITE juga naik ke tahap penyidikan. 

“Yang tiga juga, dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan, dua laporan lainnya dilakukan pencabutan sehingga pihak kepolisian akan memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral