news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Sumber :
  • Antara

Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Lewat Mekanisme DPA

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mendorong dilaksanakannya pemulihan aset negara lewat penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan
Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mendorong dilaksanakannya pemulihan aset negara lewat penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam seminar bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

Diterangkan Jaksa Agung, mekanisme DPA merupakan hal baru yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, pendekatan follow the asset dan follow the money yang selama ini digunakan untuk mengamankan aset dari terpidana, bisa dilaksanakan dengan menerapkan mekanisme DPA.

Langkah tersebut, kata dia, diproyeksikan dapat memberikan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dalam mencapai tujuannya.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” katanya mengutip Antara pada Kamis.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa penerapan DPA lazim digunakan pada sejumlah negara penganut sistem hukum common law dengan tujuan menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi tertentu.

Adapun di Indonesia, ujar dia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi untuk memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar perumusan kebijakan dan pelaksanaan DPA, terlebih yang menggunakan pendekatan follow the asset dan follow the money, dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi negatif yang merugikan kepentingan bangsa.

“Interpretasi terhadap DPA harus dilakukan secara cermat untuk memastikan tindakan yang diberikan kepada pelaku sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral