11 Orang Maba Sangaji Ditangkap, Warga Geruduk PN Soasio dan PT Position Minta Proses Sidang Dihentikan
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Lawan Kriminalisasi Maba Sangaji dan Koalisi Maba Sangaji mendatangi serta menggeruduk kantor PT Position yang terletak di gedung Deutsche Bank, Jakarta, pada Rabu (20/8) siang.
Puluhan aktivis tersebut mendesak pemerintah mencabut izin PT Position dan membebaskan sebelas warga Maba Sangaji yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Soasio.
“Kami mendesak PN Soasio menghentikan perkara 11 warga desa Maba Sangaji. Kami juga mendesak pemulihan hak, harkat dan martabatnya dalam kedudukan semula,” ujar Juru Kampanye Solidaritas Lawan Kriminalisasi Maba Sangaji, Hema Situmorang dalam aksinya, dikutip Kamis (21/8/2025).
Menurut Hema, pasal yang dikenakan pihak Kepolisian dan PN Soasio terhadap 11 warga desa Maba Sangaji bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP yang diakomodir dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Sebab, lanjut Hema, dalam beleid tersebut ditegaskan siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hal tersebut, ungkapnya, juga berlaku pada 11 aktivis Maba Sangaji yang membela hak hidup dan tanah adat di wilayah mereka.
“Para pejuang lingkungan hidup apalagi masyarakat adat yang bertempat tinggal di sana dan memperjuangkan ekonomi mereka, itu tidak boleh ditahan. Karena mereka memang sedang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup mereka. Jika aparat kepolisian dan kejaksaan sudah terlalu bebal, maka sudah waktunya PN Soasio mempertimbangkan menghentikan kasus ini,” jelasnya.
Mereka juga mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut izin PT Position. Hal itu lantaran pernyataan Presiden Prabowo yang meminta seluruh tambang ilegal harus segera dicabut.
“Kami juga menuntut PT Position untuk dicabut izinnya. Bagi kami, praktik-praktik yang dilakukan adalah bagian dari praktek ilegal karena mereka beroperasi di Maba Sangaji tanpa sepengetahuan masyarakat. Mereka juga lah yang melakukakan banyak praktek ilegal termasuk melakukan pengrusakan dengan menambang wilayah hutan adat dan hutan lindung,” tegas dia.
Sebagai informasi, eksploitasi tambang nikel di Halmahera terus mengalami perluasan. Hingga saat ini, ada 62 izin usaha pertambangan (IUP) nikel seluas 239.737,35 hektar yang tersebar di Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.