- tvOnenews.com/Julio Saputra
Pemerintah Beri Tunjangan Khusus PPh 21 ke Wakil Rakyat, Anggota DPR RI Ramai-ramai Bilang 'Enggak Tahu'
Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan adanya wacana kenaikan gaji para anggota DPR RI.
Tak hanya upah, tim tvOnenews.com mendapati adanya tunjangan pajak penghasilan bagi atau PPh 21 bagi para anggota DPR RI.
Dapat diartikan, gaji anggota DPR RI dipastikan utuh tanpa adanya potongan pajak penghasilan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa para wakil rakyat itu mendapatkan tunjangan pajak penghasilan setiap bulannya.
Indra menjelaskan subsidi pajak yang diberikan negara yaitu sebesar 15 persen dari total penghasilan.
“Iya betul 15 persen dari penghasilan yang di tanggung negara,” kata Indra saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (20/8/2025).
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Anggota DPR mendapat tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan.
Tunjangan itu diberikan negara untuk mensubsidi pembayaran pajak sehingga gaji anggota DPR tidak dipotong pajak.
Saat ditanya alasan anggota DPR mendapat tunjangan PPh 21, Indra menyampaikan bahwa komponen tunjangan merupakan keputusan pemerinta dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Itu bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan karena komponen itu yang nyusun dari Kemenkeu,” jelasnya.
Respons Anggota DPR RI Usai Gajinya Utuh Tak Dipotong Pajak
Menanggapi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengaku tak mengetahui secara detail detail tunjangan pajak penghasilan tersebut.
Sebab dirinya mengaku tak pernah memeriksa secara detail gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya itu.
“Kalau tunjangan yang spesifik, teknis, itu silakan tanya Pak Sekjen, karena saya tidak pernah juga melihat sampai detail seperti itu. Jadi silahkan tanya Pak Sekjen,” kata Adies.
Senada dengan Adies, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengaku tidak tahu menahu soal tunjangan PPh 21.
Dia mengatakan tunjangan anggota DPR telah ditentukan oleh negara. Sementara, dirinya hanya menerima apa yang diberikan oleh negara.
“Apa yang kita dapat ya kita terima, itulah, itu sesuai dengan, bukan kita yang memutuskan, itu kan negara yang memutuskan,” jelas Andreas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). (saa/raa)