- tvOnenews
Gaji Wakil Rakyat Tak Dipotong Pajak? Sekjen Akui Anggota DPR RI Dapat Tunjangan...
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21 setiap bulannya.
Dia menjelaskan subsidi pajak yang diberikan negara yaitu sebesar 15 persen dari total penghasilan.
“Iya betul 15 persen dari penghasilan yang di tanggung negara,” kata Indra saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (20/8/2025).
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Anggota DPR mendapat tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan.
Tunjangan itu diberikan negara untuk mensubsidi pembayaran pajak sehingga gaji anggota DPR tidak dipotong pajak.
Saat ditanya alasan anggota DPR mendapat tunjangan Pph 21, Indra menyampaikan bahwa komponen tunjangan merupakan keputusan pemerinta dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara, DPR hanya sebagai penerima.
“Itu bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan karena komponen itu yang nyusun dari Kemenkeu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menampik tunjangan beras dan bensin untuk anggota DPR mengalami kenaikan. Dia mengatakan tunjangan beras yang diterima anggota sebesar Rp289 ribu per bulan. Sementara, tunjangan bensin Rp3 juta per bulan.
“Tunjangan beras Rp289 ribu, bensin Rp3 juta,” ungkap dia. (saa/raa)