news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Menteri UMKM Wajibkan Pelaku Usaha Daftar ke Aplikasi SAPA UMKM: Syarat Utama Diakui Sebagai UMKM

Maman menegaskan, aplikasi tersebut akan menjadi pintu utama pengakuan status UMKM di Indonesia.
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan pihaknya akan segera mewajibkan seluruh pelaku UMKM di Indonesia untuk mendaftar ke aplikasi SAPA UMKM, super apps yang tengah dikembangkan kementeriannya.

Maman menegaskan, aplikasi tersebut akan menjadi pintu utama pengakuan status UMKM di Indonesia.

“Kami akan bangun sebuah sistem dan kami akan keluarkan aturan kalau kalian mau dikatakan UMKM atau mau disebut UMKM, syarat pertamanya onboarding ke sistem kita,” kata Maman dalam acara Rakornas Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025) malam.

Menurutnya, aturan mengenai kewajiban pendaftaran itu akan diberlakukan satu hingga dua bulan setelah aplikasi diluncurkan.

“Kami dari Kementerian UMKM akan keluarkan aturan wajib semua UMKM masuk onboarding di dalam sistem ini,” tegasnya.

Maman mengungkapkan, Indonesia memiliki 57–60 juta pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah. Namun, pemerintah hingga kini masih kesulitan mengakses data akurat terkait keberadaan maupun kondisi mereka.

“Ada kurang lebih 57 sampai 60 jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Ada pertanyaan sederhana saya, di mana orang-orang itu?” ujarnya.

Karena itu, SAPA UMKM hadir sebagai sistem data terintegrasi yang memungkinkan pemerintah memetakan kondisi UMKM secara menyeluruh, termasuk persoalan klasik yang mereka hadapi.

“Per hari ini, kami gak tahu ini,” tegas Maman, merujuk pada masalah permodalan, sumber daya manusia, literasi keuangan, hingga pemasaran.

SAPA UMKM akan berfungsi sebagai pusat layanan terintegrasi yang menghubungkan program pemberdayaan pemerintah dan non-pemerintah. Di dalamnya tersedia berbagai fitur, mulai dari akses permodalan, sertifikasi produk, pemasaran melalui marketplace, hingga pelatihan dan pendampingan.

Melalui aplikasi ini, pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dapat langsung difasilitasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ini sedang kami rintis dan kami bangun dalam rangka memudahkan pemberian pelayanan dan memberikan peningkatan daya saing kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kita di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Maman menargetkan setidaknya 40 juta UMKM bisa segera bergabung ke SAPA UMKM begitu aplikasi tersebut resmi dirilis. (agr/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral