news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prada Lucky punya rekan yang juga disiksa seniornya yaitu Prada Richard Junimton Bulan.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Buntut Kematian Prada Lucky, Dirjen PDK HAM ‘Sentil’ TNI Hilangkan Budaya Senior-Junior

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan oleh sejumlah oknum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan oleh sejumlah oknum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). 

Penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang perwira pertama.

Munafrizal sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang merenggut korban jiwa di internal institusi militer.

"Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD mengusut kasus ini. Penegakan hukum kasus ini harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia," terang Munafrizal. 

Ia menyebut, pihaknya mendukung sikap Komisi I DPR RI agar TNI melakukan reformasi internal terkait pola pembinaan prajurit, khususnya menghilangkan budaya senior-junior yang berpotensi melanggar HAM.

"Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda di lingkungan TNI secara kritis dan menyeluruh," imbuhnya.

Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi, serta praktik senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

Sebab, menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya pada aspek hukum, tapi juga menyentuh budaya organisasi yang masih mentolerir kekerasan atas nama kedisiplinan.

Kementerian HAM mendorong agar TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, dan para ahli HAM dalam proses reformasi untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas.

Ia juga menyarankan agar hasil evaluasi menjadi dasar dalam menyusun kebijakan konkret, termasuk revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal yang bertugas memantau dan melaporkan perkembangan reformasi secara berkala.

Munafrizal mengingatkan bahwa dalam pembinaan disiplin militer, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan penyiksaan.

“Penyiksaan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998. Dalam kondisi apa pun, penyiksaan tidak dapat dibenarkan, termasuk atas dasar perintah atasan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa apabila kekerasan terhadap Prada Lucky terbukti memenuhi unsur penyiksaan, maka hal itu tergolong sebagai pelanggaran HAM yang serius.

Dalam penjelasannya, Munafrizal juga mengutip UUD 1945 yang secara tegas melarang penyiksaan. Pasal 28G Ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia", sementara Pasal 28I Ayat (1) menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Perintah konstitusi ini harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh TNI. Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut sebagai bagian dari pembinaan,” kata Munafrizal.

Terkahir, Munafrizal menutup dengan menyerukan agar kasus Prada Lucky menjadi refleksi mendalam dan pemicu perubahan menyeluruh di tubuh militer.

“Kasus kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk membenahi implementasi pembinaan prajurit secara komprehensif, memastikan setiap praktik disiplin selaras dengan HAM, dan mencegah peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” tutupnya. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral