- Istimewa
Haji Maksum Indragiri Imam Masjid di Tarakan Ditahan Imbas Dituduh Pemalsuan Surat Tanah, Keluarga Curiga Ada Kriminalisasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Haji Maksum Indragiri (65), Imam Masjid di Perumnas, Tarakan, Kalimantan Utara kini menggetarkan media sosial.
Haji Maksum Indragiri ditahan di Lapas Tarakan atas tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah.
Anak keempat Haji Maksum Indragiri, Radhiyah Alawiyah mengungkapkan awal kronologi kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Rudhiyah menjelaskan, tanah seluas 30.000 m² di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat dimiliki oleh sang ayah sejak 1983 dengan legalitas Nomor 25/OTB/11/1982.
Mantan penghulu di KUA Tarakan itu juga masih rajin membayar pajak sebagai pemilik sah tanah 3 hektar tersebut.
Namun begitu, Haji Maksum harus mulai berurusan dengan pihak lain yang tiba-tiba coba menguasai lahan tanah miliknya.
"Awal Mula saat orang tua saya mendapati lahan miliknya telah di garap oleh orang lain," ujar Rudhiyah Alawiyah saat dihubungi tvOnenews.com dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Pada 4 Februari 2025, Haji Maksum dan pihak lain yang menduduki lahan, Nurdin Cs coba melakukan mediasi atas sengketa lahan tersebut.
"Kami mencoba untuk melakukan mediasi di lokasi dan juga di kelurahan yang telah di catat dalam notulen rapat," jelasnya.
Rudhiyah menyampaikan, proses mediasi sang ayah dengan pihak lain mengalami jalan buntu, sehingga ia mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Alih-alih bisa berdikusi lebih lanjut, kata Rudhiyah, pihak yang menduduki lahan tersebut tidak hadir saat RDP.
"Setelah itu kami melakukan pelaporan ke Polres Tarakan," tambah Ruhiyah.
Rudhiyah merasa terkejut kenapa surat segel yang menyatakan lahan 30 hektar milik Haji Maksum disita pada Februari 2025.
Alhasil, pihak Haji Maksum harus melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Melalui hasil gelar perkara, kasus sengketa lahan ini bukan masuk unsur tindak pidana, melainkan bagian Perdata.
Dalam kesempatan yang sama, Haji Maksum berhasil mendapat jawaban atas laporannya, namun ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Haji Maksum menjadi tersangka atas tuduhan dugaan tindak pidana "Pemalsuan Surat atau Penyerobotan Tanah" pada 30 April 2025.
Ia menambahkan, kabar Haji Maksum dituduh melakukan tindak pidana merupakan bagian tindak kriminalisasi.