- Antara
Padahal Pernah Pelesiran ke Luar Sel, Setya Novanto Tetap Bebas Bersyarat
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Setya Novanto kembali jadi sorotan usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pasalnya koruptor e-KTP itu mendapatkan diskon hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjelaskan keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawan pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Padahal Setya Novanto pernah terlibat berbagai skandal selama di Lapas. Pada 2018, program Mata Najwa mengungkap dugaan sel palsu yang ditempati Setya Novanto. Stiker nama narapidana lain ditemukan menempel di pintu, sementara isi kamar didapati tidak sesuai dengan standar sel tahanan.
Setahun kemudian, Ombudsman RI kembali menemukan sel mewah yang dihuni Setya Novanto. Sel tersebut dilaporkan lebih luas dibanding narapidana lain, dilengkapi toilet duduk, shower, ranjang ganda, lemari besar, hingga exhaust fan.
Pada Juni 2019, publik juga dikejutkan dengan aksi pelesiran Setya Novanto. Saat mengantongi izin berobat ke RS Santosa Bandung, ia justru kedapatan mampir ke toko bangunan di Padalarang bersama istrinya tanpa pengawalan ketat.
Di tahun yang sama, ia juga sempat terlihat menyantap nasi padang saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Agus, saat ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, pun menjawab tidak ada.
"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.
Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.