- Istimewa
Menteri Hukum Tegaskan Musik di Acara Pernikahan dan Lagu Indonesai Raya Tak Kena Royalti
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu-lagu nasional, seperti Indonesia Raya, tidak akan dikenakan royalti. Dia membantah isu yang beredar di publik bahwa lagu tersebut akan dikenakan royalti.
“Enggak benar lah,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025) malam.
Dia menjelaskan lagu kebangsaan telah dikecualikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa lagu kebangsaan tidak bisa dikomersialisasi melalui royalti karena masuk dalam domain publik.
“Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca Undang-Undang tentang Hak Cipta. Karena itu udah public domain, apalagi Indonesia Raya,” jelas Supratman.
Selain itu, Supratman menyebut pemutaran musik di acara pernikahan juga tidak akan dikenakan royalti. Sebab, acara pernikahan bukan termasuk tempat komersil.
“Enggak ada, kalau kawinan mah enggak ada,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Dia menambahkan Kementerian Hukum akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku lembaga pengumpul pembayaran royalti. Tujuannya agar pembagadan royalti dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat,” ujar Supratman.
“Karena tuntutan publik juga tidak salah, ya. Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” tambahnya. (saa/nba)