- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Sidang Nikita Mirzani, Pakar TPPU: Bank Berwenang Buka Rekening Terdakwa
"Undang-undang TPPU secara imperatif mengatur adanya pembuktian terbalik. Jika pada kasus pidana lain kewajiban pembuktian ada pada jaksa, di kasus TPPU terdakwa dapat membuktikan asal-usul kekayaannya. Apabila terbukti uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, seluruh aset terdakwa wajib dikembalikan," tutup Pahrur.
Diketahui, pihak bank menyerahkan data mutasi rekening Nikita Mizani kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan pemilik. Data tersebut pun dibeberkan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) lalu.
Nikita pun kecewa dengan langkah tersebut. Ia berencana melayangkan somasi kepada bank dengan dalih data rekening yang diungkap di pengadilan juga berasal dari sumber lain, seperti bisnis dan usahanya. (ebs)