news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Sidang Nikita Mirzani, Pakar TPPU: Bank Berwenang Buka Rekening Terdakwa

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menyatakan, bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menyatakan, bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU. Hal ini merupakan prosedur standar untuk membuktikan aliran dana hasil kejahatan.

Hal tersebut disampaikannya dalam mengomentari kasus TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank untuk membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Protes mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan karena UU TPPU memberikan kekhususan dan kekebalan hukum pada Bank," tutur Pahrur saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, untuk membuktikan ada atau tidaknya aliran dana karena dapat melacak asal-usul uang (follow the money).

"Melalui data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.

Kedua, melacak aset hasil kejahatan. Pahrur menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, tetapi juga seluruh transaksi yang terkait dengan upaya pencucian uang.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," katanya.

Alasan ketiga, kekebalan hukum bank. Pahrur mengigatkan, bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU.

"UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur pada pasal Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU," urainya.

Di sisi lain, Pahrur menilai, terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut.

"Terdakwa tidak perlu khawatir. Pembukaan rekening dapat menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani dapat membuktikan bahwa uang yang dituduhkan berasal dari sumber yang sah, seperti kontrak endorsement, maka tuduhan TPPU dapat dimentahkan. Ini adalah keunikan UU TPPU," bebernya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral