news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas..
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Hukum

Menteri Hukum soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Keputusan Pengadilan, Pemerintah Enggak Bisa Ikut Campur

Pemerintah, kata dia, tidak bisa ikut campur dengan urusan tersebut. Supratman lantas enggan menanggapi lebih jauh terkait bebas bersyarat Setya Novanto.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembebasan bersyarat marapidana koruptor Setya Novanto adalah keputusan pengadilan.

Pemerintah, kata dia, tidak bisa ikut campur dengan urusan tersebut. Supratman lantas enggan menanggapi lebih jauh terkait bebas bersyarat Setya Novanto.

“Kalau itu, aku nggak bisa jawab. Karena itu keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan, pemerintahan enggak bisa campur,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tidak mengurusi persoalan bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI itu, sehingga dirinya tak bisa bicara lebih jauh.

“Kalau isu terkait dengan pembebasan bersyarat, itu bukan sama Menteri Hukum. Dia kan sudah beralih. Kalau tanya amnesti, abolisi, rehabilitasi sama saya,” ungkap Supratman.

Diketahui, Setya Novanto atau dikenal Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan dengan denda Rp500 subsider 3 bulan penjara. 

Namun, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun atau 12 tahun 6 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan putusan MA itu menjadi salah satu dasar pertimbangan Setnov bebas bersyarat.

Dia menyebut usulan pembebasan bersyarat untuk Setnov juga sudah disepakati dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Kemudian, Setnov sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta membayar denda dan uang pengganti.

“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika. (saa/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral