- Sekretariat Presiden
Puan Maharani Tegas Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR Jadi Rp90 Juta: “Itu Hoaks!”
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani membantah keras isu adanya kenaikan gaji anggota DPR yang disebut mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan di Jakarta, Minggu (17/8/2025) usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, dikutip dari Antara.
Puan menegaskan, yang diterima para anggota DPR periode 2024–2029 hanyalah tunjangan rumah dinas karena fasilitas rumah jabatan sudah tidak lagi tersedia.
Tunjangan Rumah untuk Anggota DPR
Kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2024. Saat itu, Puan menilai tunjangan rumah sangat bermanfaat bagi anggota DPR, terutama untuk memfasilitasi para konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, juga sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh anggota DPR tetap menerima tunjangan rumah dinas, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah di Jakarta.
“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” ujar Indra, Senin (7/1/2024).
Dengan demikian, Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji DPR, melainkan hanya perubahan skema fasilitas menjadi tunjangan rumah.
Gaji DPR Rp3 Juta Sehari Jadi Sorotan
Meski bantahan sudah dilontarkan, isu “Gaji DPR Rp3 juta sehari” tetap ramai diperbincangkan publik.
Perhitungan ini muncul dari pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut total penghasilan anggota DPR bisa mendekati Rp100 juta per bulan. Jika dibagi rata, angka tersebut setara Rp3 juta per hari.
Isu “Rp3 juta per hari” pun masih menjadi perdebatan di ruang publik, meski secara resmi DPR menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan rumah pengganti fasilitas rumah jabatan. (nsp)