- istimewa
BCA Kena Semprot Nikita Mirzani Buntut Kasus dengan Reza Gladys, Ngaku Rekeningnya Diobrak-Abrik: Liciknya Permainan Hukum!
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani yang kini tengah terlibat masalah hukum kasus pemerasan mengungkapkan kekesalannya terhadap BCA.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya Mail saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di dalam persidangan Kamis (14/8/2025) lalu, Nikita Mirzani merasa kecewa dan tidak terima karena rekening korannya diobrak-abrik untuk penyidikan kasus ini.
BCA kemudian menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan, bahwa BCA sebagai Lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh apparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, dikutip Senin (18/8/2025).
Di dalam keterangan resminya itu, Hera juga menegaskan bahwa BCA menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan.
Setelah pernyataan resmi itu, Nikita Mirzani Kembali menunjukkan kekesalannya.
Melalui akun Instagram miliknya, artis sensasional itu mengatakan bahwa meski dalam konteks hukum rekeningnya tidak perlu diobrak-abrik.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus djaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikmir, Senin (18/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran dari ketentuan itu bisa berakibat sanksi administrative dan pidana.
Di dalam unggahannya itu, Nikita juga menyebutkan beberapa aturan lain soal data nasabah, seperti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998).
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut Ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya," tegas dia.
Padahal, menurutnya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), transaksi yang menjadi masalah dalam kasus ini hanya Rp2 miliar, transfer ke PT Bumiwisesa, dan Rp2 miliar tunai.