- Instagram/Setya Novanto
Rekam Jejak Setya Novanto Jadi Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Bahkan, ia juga berupaya bagaimana pemenang lelang diperolehnya bersama Andi Agustinus biasa disebut Andi Narogong.
Negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun atas perbuataan kasus korupsi Setya Novanto.
Pada 4-29 September 2017, Setnov melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setnov kemudian sempat mangkir dua kali setelah KPK memanggilnya saat membuka penyelidikan baru pada 31 Oktober 2017.
SPDP dikirim KPK ke rumah Setnov di Jakarta Selatan yang mengingatkan mantan Ketua DPR RI itu kembali menjadi tersangka.
Parahnya lagi, Setnov menjadi DPO akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga rumahnya digeledah tim penyidik pada 15 November 2017 malam.
KPK resmi menahan Setnov sebagai tersangka setelah mobil ditumpangi mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Keudian, majelis hakim menolak eksepsi dakwaan jaksa yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pada 4 Januari 2018.
Seiring berjalannya waktu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Setnov juga dijatuhi denda hukuman Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga harus menjalani kewajiban membayar USD 7,3 juta sebagai uang pengganti akibat korupsi e-KTP 2011-2013.
(hap)