- Desca Lidya Natalia-Antara
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Harus Wajib Lapor
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik bebas bersyarat.
Setya Novanto atau Setnov bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Hal ini dikonfirmasi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali pada Minggu (17/8/2025).
"Betul. Pak Setnov bebas bersyarat," ujarnya.
Kusnali menyebut Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025) lalu.
"Bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali (PK) 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," terangnya.
Meski begitu, Kusnali menyebut Setnov masih harus menjalani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Beliau wajib lapor sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," terangnya.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. (nsi)