- istimewa - antaranews
Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Pengamat: Memalukan!
“Karena kalau solusinya hanya berupa upgrading dosen soal moralitas melalui pengajian, majlis taklim, training motivasi, tidak akan mempan. Kita butuh perubahan sistem atau struktur, bukan cuma individu-individu saja,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Kasus korupsi proyek jalan Sumut memasuki babak baru. Pasalnya, hari ini, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU)," beber jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Selain Rektor USU, Muryanto, KPK memanggil 12 orang saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
Lalu, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Kemudian, PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar. (ars/raa)