- IST
Momentum HUT RI, Presiden Prabowo Didesak Terbitkan Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada Rachmawati Soekarnoputri
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto didorong untuk menerbitkan amnesti, abolisi hingga rehabilitasi kepada para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana berlatar belakang politik.
Desakan itu disampaikan langsung Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Yudi, Presiden Prabowo harus menerbitkan amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini sebagai upaya persatuan nasional.
Untuk saat ini, momentumnya sangat tepat bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
“Kami mendorong dan memperkuat Bapak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana berlatar belakang politi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan RI era Jokowi) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).
Jika para para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana mendapatkan hal yang sama seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka keadilan akan tercapai.
“Hal ini menjadi momentum penting dalam Pemulihan Keadilan antara Negara dan Rakyat Indonesia menuju Persatuan Nasional yang didasari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Selain itu, juga menjadi praktek penting perwujudan Program Asta Cita ke 1 Presiden Prabowo, yaitu Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa Pemulihan Keadilan (Restorative Justice) antara Negara dan Rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan dan perdamaian, dimana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.
“Di mana prinsip-prinsip yang mendasari Pembangunan Berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah Negara yang didasari Pancasila dan termanifestasikan dalam Pembukaan UUD 45 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.
Dijelaskan, dalam konteks Pemulihan Keadilan antara Negara dan Rakyat ini, perdamaian dan kemanusiaan menjadi payung utuh yang melampaui sistem dan norma hukum itu sendiri, meskipun outputnya secara teknis tetap menggunakan norma hukum legal formal secara konstitusional, yaitu Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi sebagai Hak Politik Hukum Khusus (Hak Prerogatif) yang dimiliki oleh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45.