- Antara
Kapolri Perintahkan Aparat Usut Tuntas Demo Ricuh di Pati
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi unjuk rasa di Pati, Jawa Tengah yang berujung ricuh menjadi perhatian serius Markas Besar (Mabes) Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut.
Dalam peristiwa yang terjadi, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka saat mengamankan jalannya aksi massa.
Meski belum disebutkan pelaku atau pihak yang memicu kerusuhan, Kapolri mengisyaratkan bahwa tindakan-tindakan anarkis tidak akan ditoleransi.
- Istimewa
Aparat diminta menyelidiki dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum.
"Mungkin karena kemarin juga ada kegiatan-kegiatan pembakaran dan sebagainya, saya minta untuk jajaran mendalami terkait hal-hal yang tentunya tidak kita inginkan itu terjadi di lapangan,” tegas Kapolri, Kamis (14/8/2025).
Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen memfasilitasi ruang demokrasi bagi masyarakat.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menaati aturan hukum dalam setiap aksi penyampaian pendapat.
“Yang jelas, kemarin walaupun ada kegiatan anarkis, situasi bisa terkendali. Masyarakat yang ingin bertemu dengan DPRD juga sudah diterima dengan baik dan terjadi diskusi,” kata Kapolri.
Meski begitu, ia tidak menutup mata terhadap insiden kekerasan dan tindakan destruktif yang terjadi di lapangan, termasuk pembakaran fasilitas umum yang sempat terjadi saat aksi berlangsung.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Justru, kata dia, institusinya selalu siap memberikan ruang, perlindungan, dan bahkan memediasi dialog antara masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Polri selalu memfasilitasi, memberikan ruang bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan menyampaikan pendapat. Namun, pesan saya, tolong dilaksanakan dengan tertib,” ujarnya.
“Kita bahkan memfasilitasi, kita bahkan membantu melakukan mediasi. Oleh karena itu, manfaatkan saluran dan aturan undang-undang yang ada dengan baik,” pungkasnya. (rpi/muu)