news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Heboh Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Gubernur Pramono Pastikan Kenaikan di Jakarta hanya 5–10 Persen

Berbeda dengan Bupati Pati Sudewo, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kenaikan PBB di Ibu Kota jauh lebih kecil, hanya berkisar 5–10 persen.
Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kenaikan PBB di Ibu Kota jauh lebih kecil, hanya berkisar 5–10 persen.

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali, bahkan saya malah ngurangin kemarin. Saya sudah mendapatkan laporan, nggak lebih dari 5–10 persen. Jadi kecil banget lah,” kata Pramono di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/8/2025).

Pramono menambahkan, transparansi menjadi prinsip penting dalam pengelolaan pajak di Jakarta.

“Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali, sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik, orang juga membayar dengan tertib,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan PBB bagi masyarakat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

“Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta, 0 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah kebijakan itu menuai penolakan.

“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

Dengan pembatalan tersebut, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati kembali mengacu pada ketentuan tahun 2024. (agr/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral