news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirut Sritex Kembali Dicecar Penyidik Kejagung, Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Kredit Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi.
Sumber :
  • tvOnenews - Taufik

Iwan Kurniawan Lukminto Tegas Bantah Terlibat Korupsi Sritex: ‘Saya Tidak Terlibat!’

Iwan Kurniawan Lukminto bantah terlibat korupsi fasilitas kredit Sritex, meski ditetapkan Kejagung sebagai tersangka ke-12 kasus tipikor perbankan.
Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.

Pernyataan itu ia sampaikan saat hendak dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/8/2025).

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan.

Saat ditanya siapa yang dimaksud dengan presdir, Iwan enggan memberikan jawaban lebih lanjut. “Saya tidak terlibat!” tegasnya sebelum menaiki mobil tahanan.

Tetap Jadi Tersangka ke-12

Meski membantah, Kejagung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyebut penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Penyidik menyebut, proses pengajuan kredit tersebut sudah “dikondisikan” agar dapat disetujui Direktur Utama Bank Jateng.

Tak hanya itu, pada 2020 Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai perjanjian. Ia bahkan menandatangani beberapa surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan bukti invoice yang diduga fiktif.

Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex

  • 2019 – PT Sritex mengajukan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng. Dokumen pengajuan diduga telah diatur agar mendapat persetujuan.

  • 2020 – Sritex melakukan perjanjian kredit dengan Bank BJB. Penyidik menduga dana yang cair digunakan tidak sesuai perjanjian.

  • 2020 (lanjutan) – Iwan menandatangani sejumlah permohonan pencairan kredit ke Bank BJB disertai invoice yang diduga fiktif.

  • 2025 – Kejagung memulai penyelidikan, memeriksa ratusan saksi, dan menetapkan 12 tersangka, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto dan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral