news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BATASAN KUOTA HAJI KHUSUS MAKSIMAL 8% ADALAH KEMUNDURAN.
Sumber :
  • Istimewa

Sejumlah Asosiasi Tegaskan Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran

13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti empat isu krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)..
Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:42 WIB
Reporter:
Editor :

Sampai 12 Agustus 2025, ada 144.771 jamaah yang saat ini mengantri keberangkatan di haji khusus.

“Haji khusus juga bisa menjadi solusi bagi kapasitas di Mina yang terbatas,” katanya.

Indonesia, kata Abdul Aziz dari AMPUH, seharusnya bisa meniru negara-negara muslim yang lain seperti Turki yang kuota hajinya dikelola swasta sebesar 40 persen, Mesir memberikan porsi kepada swasta sebesar 65 persen, serta India dan Pakistan yang memberikan porsi 50 persen kuota haji kepada swasta.

Bangladesh bahkan 93 persen kuota haji dikelola swasta.

“Kita bisa modelling ke negara-negara muslim yang memberikan porsi besar kepada swasta untuk mengelola kuota haji. Bahkan Arab Saudi juga menyerahkan ke swasta melalui syarikah-syarikah untuk melayani jamaah haji. Dan itu terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal,” kata Abdul Aziz. (muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral