news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BATASAN KUOTA HAJI KHUSUS MAKSIMAL 8% ADALAH KEMUNDURAN.
Sumber :
  • Istimewa

Sejumlah Asosiasi Tegaskan Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran

13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti empat isu krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)..
Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti empat isu krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Antara lain batasan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen, legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis, dan upgrade layanan haji regular ke haji khusus.

Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur bersama pimpinan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

“Jamaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena faktor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya,” katanya.

BATASAN KUOTA HAJI KHUSUS MAKSIMAL 8% ADALAH KEMUNDURAN
Sumber :
  • Istimewa

 

Hadir juga antara lain Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum KESTHURI Abdul Aziz Taba, Ketua Umum AMPUH Dr Abdul Aziz, Ketua Umum GAPHURA Ali M Amin, Ketua Harian ASPHIRASI Abdurrahman, Sekjen ASPHURINDO Muhammad Iqbal, Sekjen MUTIARA HAJI Irfan Budiman, Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman, serta pimpinan BERSATHU, ATTMI, ASHURI dan ASPHURI.

Dalam draft RUU Haji dan Umrah yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, 24 Juli 2025 lalu, disebutkan dalam Pasal 64 bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling tinggi 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Tapi di halaman penjelasan ada tertulis bahwa serapan terhadap kuota tambahan belum maksimal. Tanpa disadari justru pasal 64 ada frasa kuota paling tinggi 8 persen untuk haji khusus. Ini menjadi paradoks?” kata Firman Taufik dari HIMPUH.

Penyerapan kuota haji, kata Firman Taufik, tidaklah mudah. Apalagi harus dipenuhi dalam jangka waktu yang pendek.

“Haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan,” katanya.

Selain itu, perwakilan ASPHURINDO Muhammad Iqbal mengatakan batasan kuota haji paling tinggi 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral