- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Kuasa Hukum Ungkap Reaksi Pratama Arhan Soal Azizah Salsha Difitnah Selingkuh
Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha mengaku sangat geram atas fitnah yang dilayangkan dua podcaster sehingga mencemari nama baik istri Pratama Arhan itu.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama menuturkan bahwa apa yang disampaikan dua podcaster dalam akun, yakni Bigmo (Muhammad Janna) dan Resbobb (Adimas Firdaus) dianggap telah menggiring opini tidak benar kepada kliennya.
“Ya pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya,” kata Anandya di Bareskrim Polri, Selasa (12/8).
Akibat dari fitnah itu membuat suami dari Azizah, yakni pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan geram karena telah merusak nama baik istrinya.
“Ya pasti lah (Arhan geram), kalau keluarga pasti kan geram semua. Tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya di sini kan ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik,” ucapnya.
Dipo pun berharap dengan adanya kasus itu bisa dijadikan sebagai pelajaran kepada semua pihak termasuk podcaster dalam melontarkan isu ke media sosial agar lebih berhati-hati.
“Jadi besok-besok para akun atau youtuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayyun kepada orangnya baru disebarkan di sosial media,” ujarnya.
Adapun, laporan itu dilayangkan lantaran keduanya diduga telah menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan Azizah. Bigmo dan Resbob dalam podcast membicarakan Azizah bahwasanya Azizah telah berhubungan seksual dengan mantan kekasihnya, meskipun telah menikah dengan Pratama Arhan.
Laporan Azizah sebagaimana terdaftar LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, terhadap pemilik dua akun dari TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (rpi/dpi)