news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Sumber :
  • Sumber: DPR RI

KPK Usut Aliran Korupsi CSR BI ke DPR, Anggota Komisi XI DPR: Kita Tidak Pernah Terima Uang

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kasus korupsi dana CSR BI.
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).

Hal ini merespons pernyataan KPK bahwa pihaknya akan tetap mengusut dugaan aliran dana korupsi CSR BI ke mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

“Ya kita menghormati prosesnya,” ujar Mekeng saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (12/8/2025).

Di sisi lain, Mekeng membantah dugaan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 menerima dana korupsi CSR BI. Dia menjelaskan dana CSR BI langsung diserahkan kepada pihak penerima bantuan seperti rumah ibadah maupun UMKM.

“Kita tidak pernah terima uang, program langsung ke pemohon seperti rumah ibadah, UMKM,” ujar Mekeng.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menuturkan Komisi XI DPR juga tidak akan memanggil BI untuk membahas kasus tersebut. Sebab, dia meyakini anggota DPR yang lain tidak akan terjerat kasus korupsi CSR BI jika tetap mengikuti aturan.

“Saya rasa enggak perlu, proses hukum kan ada fakta dan bukti, dan kalau mengikuti aturan main yang ada, tentunya tidak ada masalah seperti yang dialami oleh kedua tersangka (anggota Komisi XI DPR Satori dan Heri Gunawan),” ujar Mekeng.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik KPK akan tetap mengusut kasus korupsi CSR BI sampai perkara ini tuntas.

Termasuk, mengusut dugaan dana tersebut mengalir ke mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 berdasarkan pendalaman penyidik KPK kepada tersangka.

“Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap uang milik negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dengan cara korupsi. (saa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral