news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Usai Blokir Rekening Nganggur, PPATK Soroti Dompet Digital

Usai blokir rekening nganggur, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soroti dompet digital. 
Senin, 11 Agustus 2025 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai blokir rekening nganggur, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soroti dompet digital

Pasalnya, PPATK mengendus adanya transaksi judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet). 

Bahkan, lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi dengan tindak pidana, termasuk judol.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran dompet digital (e-wallet) tidak dilakukan secara menyeluruh. 

Namun, akan diberlakukan pada situasi sesuai kasus. Ivan memastikan tidak ada rencana pemblokiran e-wallet secara massal.

"Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana," beber Ivan kepada awak media, Minggu (10/8/2025).

Selain itu dia jelaskan, kebijakan ini untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik.

"(uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan," imbuh Ivan.

Sebelumnya, PPATK telah membuka pemblokiran rekening dormant sebanyak 122 juta rekening. 

Ivan menerangkan pembukaan rekening ini telah dilakukan sejak Mei 2025 telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata dia dalam keterangan resmi PPATK. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral