news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Pelecehan.
Sumber :
  • Istimewa

ART dan Satpam Rekam ART Lainnya saat Tidak Pakai Busana di Bekasi, Ternyata Motifnya...

Kasus perekaman seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DK (32) saat tidak menggunakan busana oleh tersangka berinisial DA (18) akhirnya berhasil diungkap.
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus perekaman seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DK (32) saat tidak menggunakan busana oleh tersangka berinisial DA (18) akhirnya berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21, RT 015/RW 021, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Selanjutnya, korban yang berjenis kelamin perempuan mengklarifikasi kepada tersangka DA soal apa yang dilakukannya di dalam rekaman CCTV tersebut.

Tersangka DA mengakui kalau dia telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.

"Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," terangnya.

Tersangka DA yang juga perempuan diancam MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana.

Apabila tidak mau, maka MFR mengancam video pribadi tersangka akan disebar ke keluarga DA.

"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," ujarnya.

DA yang juga ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap keesokan harinya di Banten.

"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman dan satu helai handuk," terangnya.

Keduanya pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral