news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

KPK Tindak Lanjuti Pelayangan Laporan Dugaan Korupsi Layanan Masyair dan Katering Penyelenggaraan Haji 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI angkat bicara terkait adanya pelayangan laporan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 terkait layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:39 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI angkat bicara terkait adanya pelayangan laporan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 terkait layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa usai adanya laporan pengaduan, pihaknya akan melakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.

“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Budi, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Kemudian Budi mengungkapkan bahwa rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan).

“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas. Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga materi pelaporannya,” tuturnya.

Selanjutnya Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. 

“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

Untuk diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) melayangkan laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 terkait layanan masyair dan katering bagi jemaah haji, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Selasa (5/8/2025).

“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut Wana mengungkapkan, laporan yang pertama berkaitan dengan layanan masyair. Pihaknya melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang.

Selanjutnya laporan yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji. Terkait hal ini, ditemukan menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 Terkait dengan Angka Kecukupan Energi. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral