news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bendera One Piece yang dikibarkan masyarakat jelang HUT ke-80 RI.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

DPR Sebut Fenomena Bendera One Piece Bagian dari HAM: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Wakil Ketua Komisi XIII DPR menilai fenomena bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI merupakan bentuk ekspresi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI merupakan bentuk ekspresi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Dia menyebut kebebasan ekspresi tersebut juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pengibaran bendera kartun Manga itu harus dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi pemerintah. 

“Ini menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat,” kata Andreas kepada media, Selasa (5/8/2025). 

“Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur,” sambungnya.

Ketua DPP PDIP ini tidak sependapat jika pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI disebut sebagai tindakan makar atau bentuk provokasi.

Andreas menekankan bahwa hal tersebut lebih kepada bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

“Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tegas Andreas.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang menyampaikan ‘protes’ dengan cara pengibaran bendera One Piece. Bukan dengan cara represi.

“Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara. Mereka hanya berekspresi dengan caranya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju," ujar Andreas. (saa/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral